Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Lepas Masker di KRL, Warga: Yang Penting Sudah Vaksin

Kompas.com - 14/06/2023, 18:51 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Di depan pintu masuk Stasiun Bekasi, seorang ibu muda bersama kedua anaknya yang memakai kaos kuning tengah duduk di dekat pot bunga.

Ibu muda bernama Neti (33) itu bercerita soal tujuannya jalan-jalan bersama kedua anaknya dari Cikarang, Cikini, kemudian kembali ke Bekasi.

Ketika ditanya soal aturan pakai masker yang telah dicabut, Neti mengaku tidak berkeberatan.

Baca juga: Pilih Naik KA Bandara ke Jakarta, Penumpang: Di KRL Desak-desakan, Ini Tinggal Duduk Santai...

"Kalau peraturannya enggak apa-apa, selagi mereka menjaga jarak, dan sudah divaksin saja, enggak masalah sih," kata Neti (33) saat ditemui di Stasiun Bekasi, Rabu (14/6/2023).

Sebagai masyarakat yang mobilitasnya menggunakan kereta rel listrik (KRL), Neti setuju aturan lepas masker diterapkan selama perjalanan.

"Iya setuju saja sih, aku naik KRL sudah lama dari sebelum Covid-19, memang sudah mobilitas aku," papar dia.

Neti tidak khawatir dengan adanya peraturan baru itu. Ia percaya masa pandemi Covid-19 sudah beralih ke endemi.

"Enggak khawatir sih, sudah percaya saja, Insya Allah Covid-nya sudah hilang," ucap dia.

Baca juga: Ada KRL, Sejumlah Pegawai Pilih Naik KA Bandara ke Jakarta meski Tarif Lebih Mahal

Meski begitu, Neti mengaku belum sepenuhnya melepas masker, hanya sesekali dia melepasnya.

"Antisipasi saja, anak-anak sih mereka nyaman pakai masker, tapi anak kalau sudah kelamaan di kereta minta dilepas sih," ujar dia.

Sebagai informasi, PT Kereta Api Indonesia telah mencabut aturan penggunaan masker di kereta mulai Senin (12/06/2023).

Para pengguna kereta api jarak jauh dan kereta commuter boleh melepas masker saat perjalanan, dengan catatan, harus dalam kondisi sehat serta tidak berisiko menularkan Covid-19.

Hal ini seiring dengan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, seluruh penumpang KRL juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman Sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman Sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com