TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria lanjut usia (lansia) berinisial AR, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun di Larangan, Tangerang.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian kami amankan pelakunya dan dilakukan penahanan," kata Zain saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Kendati demikian, Zain belum mengungkapkan motif pencabulan yang dilakukan AR terhadap balita berinisial NP itu.
Baca juga: Lansia yang Cabuli Balita 4 Tahun di Tangerang Akhirnya Diringkus Polisi
Sebab, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
"Sementara belum, kami masih dalami terkait motifnya," ucap Zain.
Di samping itu, Zain menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus tersebut sesuai prosedur.
Di antaranya, pemeriksaan sejumlah saksi hingga pemeriksaan terhadap psikologi korban.
"Penanganan dari kami kan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, korban kami visum, kemudian kami periksa psikologinya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menangkap pria lanjut usia berinisial AR yang diduga mencabuli balita berinisial NP (4) di Larangan, Tangerang.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Kasus Bocah Diperkosa Lansia di Cipayung, Ibu Korban Malah Disuruh Sabar
AR sebelumnya sudah dilaporkan ibu korban, N, pada 24 April 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor B/460/IV/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AR ditangkap di kediamannya, Jalan Impres 2, Larangan Utara, Larangan, Tangerang, Senin (12/6/2023).
"Sudah ditangkap semalam di rumahnya (di wilayah) Larangan," kata Rio dalam pesan singkat, Selasa (13/6/2023).
Dihubungi secara terpisah, N mengaku bersyukur atas langkah kepolisian yang telah menangkap AR. Ia berharap penangkapan berujung pada proses pidana seadil-adilnya.
"Alhamdulilah, akhirnya pelaku dibawa ke Polres dan moga-moga prosesnya berjalan lancar semoga ada keadilan untuk anak saya," ucap N.
Baca juga: Tak Kunjung Ditangkap, Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung Masih Bisa Santai di Rumahnya
"Harapan saya semoga pelaku segera dihukum agar tidak ada korban yang lain untuk lingkungan sekitar," ujar N.