JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan bocah perempuan berinisial NHR (9) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, masih belum tuntas meski sudah dilaporkan pada 6 Maret 2023.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Polres Metro Jakarta Timur sebaiknya menyerahkan penanganan kasus ke Polda Metro Jaya jika tak mampu menanganinya.
"Saya rasa kalau Polres tidak sanggup menangani itu (kasus pemerkosaan), diambil alih saja oleh Polda Metro Jaya," tegas dia ketika dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Lansia Pemerkosa Bocah di Cipayung
Padahal, kasus kekerasan seksual yang dialami NHR dianggap lebih "terang benderang" dibandingkan yang dialami korban lainnya.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial S alias UH (65) sudah mengaku saat dipertemukan dengan keluarga NHR di rumah Ketua RT pada 6 Maret 2023.
"Yang seharusnya sudah bisa diambil tindakan kalau dilaporkan dari bulan Maret, seharusnya di bulan Juni ini sudah masuk pengadilan," ucap Edwin.
Menurut dia, lambannya laporan diproses dan pelaku yang tidak kunjung ditangkap menunjukkan bahwa sensibilitas penyidik terhadap perkara ini rendah.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung Penuh Kejanggalan, Polisi Bungkam
Hal ini bertentangan dengan perhatian negara terhadap kasus kekerasan seksual yang masih marak terjadi.
"Kami berharap kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pelaku," tegas Edwin.
Sebelumnya, UH diduga memerkosa NHR sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022.
F (32), ibu korban, mengungkapkan, NHR diperkosa di dua tempat yang berbeda, yakni di rumah dan gudang milik UH.
Pemerkosaan pertama terjadi di rumah UH. Seterusnya, pencabulan dilakukan di gudang UH.
Baca juga: Bocah yang Diperkosa Lansia di Cipayung Sempat Tak Mau Mengaku ke Ibunya, Pilih Cerita ke Teman
Semua ini terungkap pada 6 Maret ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12).
"Dia cerita, 'aku pernah ditindihin sama kakek-kakek itu sampai dimasukin punyaku'. DH langsung cerita ke ponakan saya, AP (15)," ujar F di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).
Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000-Rp 5.000.