JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29), tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku DA merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA," ungkap Syafri dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Sudah 5 Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Beradik Pelaku Curanmor Diringkus
"Satu di antaranya (DA) merupakan residivis dengan kasus yang sama," lanjutnya lagi.
Syafri menyebut AL dan FA dibantu DA saat melancarkan aksinya menggondol sepeda motor milik korban.
"Pelaku sudah lima kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.
Syafri menjelaskan, AL dan FA berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera CCTV. Hasil rekaman CCTV itu pun sempat viral di media sosial.
Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban
"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," imbuh Syafri.
Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan DA di pinggir jalan di wilayah Citra 8, Kalideres.
"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T," ungkap Syafri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyampaikan sepeda motor hasil curian biasanya dijual secara online. Pelaku mematok harga Rp 2,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli minuman keras.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Aep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.