Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelaku Curanmor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Satu di Antaranya Residivis

Kompas.com - 16/06/2023, 15:31 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29), tiga pelaku pencurian motor (curanmor) di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku DA merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA," ungkap Syafri dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Sudah 5 Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Beradik Pelaku Curanmor Diringkus

"Satu di antaranya (DA) merupakan residivis dengan kasus yang sama," lanjutnya lagi.

Syafri menyebut AL dan FA dibantu DA saat melancarkan aksinya menggondol sepeda motor milik korban.

"Pelaku sudah lima kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata dia.

Syafri menjelaskan, AL dan FA berhasil diringkus di sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat setelah aksinya terekam kamera CCTV. Hasil rekaman CCTV itu pun sempat viral di media sosial.

Baca juga: Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung, Gunakan Kunci Leter T untuk Bobol Motor Korban

"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," imbuh Syafri.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan DA di pinggir jalan di wilayah Citra 8, Kalideres.

"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci leter T," ungkap Syafri.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menyampaikan sepeda motor hasil curian biasanya dijual secara online. Pelaku mematok harga Rp 2,5 juta dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli minuman keras.

"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Aep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com