JAKARTA, KOMPAS.com - Paman D (17), Alto Luger, merespons pernyataan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo yang mengatakan kliennya belum tentu bisa membayar restitusi sebesar Rp 100 miliar.
Alto menegaskan, restitusi yang sudah dicatat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu wajib dibayarkan oleh Mario karena sudah amanat Undang-Undang (UU).
"Restitusi merupakan amanat dari aturan perundang-undangan, yaitu UU Perlindungan Anak dan itu adalah tanggung jawab negara untuk memberikan," ujar Alto melalui sambungan telepon, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Mahasiswa, Belum Kerja
Alto menegaskan, restitusi senilai Rp 100 miliar itu bukanlah keinginan atau permintaan keluarga D.
Bukan pula sebagai bentuk ganti rugi atas penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sebab, tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang diderita D.
"Ini bukan ganti rugi ya, sebenarnya bukan ganti rugi karena tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang terjadi pada D. Nominal itu juga bukan kami yang menginginkan, tapi memang dihitung oleh LPSK," tutur dia.
Pihak keluarga pun tetap mendorong Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menagih restitusi yang semestinya dibayar Mario.
Alto menilai, beban restitusi yang besar itu bisa membuat Mario jera.
"Keluarga akan tetap mendorong supaya restitusi itu terjadi. Kenapa? Karena sifat Mario yang menganggap dirinya bisa membeli hukum itu bukan karena dia memiliki kekuasaan, tetapi karena dia memiliki uang dan dia merasa bahwa keluarganya kaya dan mampu untuk membeli hukum," tegas Alto.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mario Dandny, Andreas Nahot Silitonga, merasa tak yakin kliennya bisa membayar restitusi yang dicatat oleh LPSK.
Sebab, Mario saat ini masih duduk di bangku kuliah dan belum memiliki penghasilan.
"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan," jelas Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Andreas mengakui kliennya memang datang dari latar belakang keluarga berada.
Mario adalah anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.
"Saya juga enggak tahu apakah ada aset atas nama dia, cuma sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik, melakukan pergantian atas restitusi itu," ungkap Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.