DEPOK, KOMPAS.com - Rusni Masna Asmita mengaku inisiatif mendatangi pihak kepolisian usai empat hari suaminya, Sony Rizal Taihitu, dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri Haris Sitanggang.
Rusni mengungkapkan hal itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (19/6/2023).
Rusni semula menceritakan proses pemakaman sang suami dilangsungkan sehari usai pembunuhan atau pada 24 Januari 2024.
Baca juga: Rusni Menangis Ceritakan Detik-detik Terima Kabar Suaminya Meninggal Ditusuk Oknum Densus
Tiga hari setelahnya atau pada 27 Januari 2023, Rusni mengunjungi Polres Metro Depok dari kediamannya di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Keluarga sudah pada pulang, saya sama saudara pergi ke Depok, ke Polres Depok," ungkapnya saat sidang.
Di Polres Metro Depok, ia melihat mobil yang digunakan sang suami untuk mencari nafkah sebagai sopir taksi online.
Kemudian, Rusni menemui penyidik di Polres Metro Depok.
Kepolisian saat itu mengaku telah melimpahkan kasus pembunuhan Sony ke Polda Metro Jaya.
Karena saat itu hari sudah sore, Rusni mengunjungi Polda Metro Jaya dari kediamannya pada 28 Januari 2023.
Di sana, ia menemui polisi unit Resmob 4 Polda Metro Jaya.
Kepada istri Sony saat itu, penyidik mengucapkan terima kasih karena Rusni inisaitif mengunjungi kepolisian.
"Saat itu, dia (polisi) bilang, terima kasih ibu, saya minta maaf. Seharusnya kami yang datang ke ibu untuk BAP, tapi kami pikir ibu berduka, bolehkah di-BAP (dibuatkan berita acara pemeriksaan). Hari itu juga di-BAP," urai Rusni.
Untuk diketahui, saat sidang perdana yang digelar 14 Juni 2023, Haris Sitanggang didakwa Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan.
Berikut bunyi Pasal 339 KUHP:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.