JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, histeris saat eks bos perusahaan swasta itu divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Pantauan Kompas.com, tubuh Evelyne terbujur kaku saat Majelis Hakim membacakan vonis kepada Indrajana di dalam ruang sidang nomor dua.
Ia kemudian terjatuh dan sikunya sempat menghantam bangku di dalam ruang sidang dengan cukup keras.
Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana yang Pukul Anaknya Divonis 2 Tahun Penjara
Evelyn yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan dipadukan dengan celana merah muda itu kemudian menangis sejadi-jadinya.
Air mata bahkan terus mengalir dari wajahnya selama beberapa saat. Suara tangisannya yang parau juga sempat mengganggu jalannya sidang sebelum dirinya dievakuasi oleh salah satu penonton sidang.
Tak berhenti sampai di sana, setelah sidang berakhir, Evelyn sempat memohon sambil menekuk kedua kakinya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ia meminta JPU untuk mengajukan banding atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang.
"Korban dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," kata Evelyn sambil berkaca-kaca.
Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah Online
"Sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan ini setelah kejadian yang terus berkelanjutan, apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Indrajana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang pada Senin (19/6/2023).
Hakim juga mewajibkan Indrajana untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider penjara selama empat bulan bila terpidana lalai menunaikan kewajibannya.
"Denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," tegas hakim.
Adapun keputusan yang dibacak Hakim Ketua lebih rendah daripada tuntutan JPU.
JPU diketahui menuntut Indrajana dengan hukuman penjara selama tiga tahun akibat perbuatan yang dilakukan.
Adapun Indrajana didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.