JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja berinisial RA (16) dan FH (17) setelah menganiaya korbannya dalam aksi tawuran di Jalan Kemenangan V, RT 010 RW 004, Glodok, Taman Sari Jakarta Barat.
Wakapolsek Metro Taman Sari Kompol Ramondias menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu, (17/6/2023).
"Peristiwa tawuran tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 1x24 jam dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Ramondias dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Polisi: Dua Pelaku Curanmor di Taman Sari Dinyatakan Positif Narkoba
Dia menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Taman Sari melakukan patroli kewilayahan.
Petugas kemudian menerima aduan dari masyarakat mengenai seorang remaja berinisial FH (15) yang menjadi korban tawuran.
FH kala itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tarakan.
"Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH menjadi korban. Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam," papar Ramondias.
Baca juga: Sering Terjadi Tawuran di Warakas, Saksi: Mereka Pakai Senjata Tajam dan Petasan
Petugas langsung menuju lokasi kejadian dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berkata, pihaknya menangkap RA dan FH sementara dua pelaku lain berinisial WO dan RO masih dalam pengejaran.
"Adapun kedua pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban di antaranya RA berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan," ungkap Roland.
Roland menyebut, WO berperan melukai bokong korban. Sedangkan RO memukul dan menusuk korban FH dengan anak panah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa empat celurit dan busur panah yang digunakan untuk melukai korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.