Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Remaja Ditangkap Usai Aniaya Remaja Lain Saat Tawuran di Taman Sari

Kompas.com - 20/06/2023, 05:56 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja berinisial RA (16) dan FH (17) setelah menganiaya korbannya dalam aksi tawuran di Jalan Kemenangan V, RT 010 RW 004, Glodok, Taman Sari Jakarta Barat.

Wakapolsek Metro Taman Sari Kompol Ramondias menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu, (17/6/2023).

"Peristiwa tawuran tersebut berhasil kami ungkap kurang dari 1x24 jam dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Ramondias dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Polisi: Dua Pelaku Curanmor di Taman Sari Dinyatakan Positif Narkoba

Dia menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Opsnal Reskrim Polsek Metro Taman Sari melakukan patroli kewilayahan.

Petugas kemudian menerima aduan dari masyarakat mengenai seorang remaja berinisial FH (15) yang menjadi korban tawuran.

FH kala itu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Tarakan.

"Akibat aksi tawuran tersebut seorang remaja berinisial FH menjadi korban. Korban menderita luka robek pada bagian paha kaki kanan, pantat sebelah kanan dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam," papar Ramondias.

Baca juga: Sering Terjadi Tawuran di Warakas, Saksi: Mereka Pakai Senjata Tajam dan Petasan

Petugas langsung menuju lokasi kejadian dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan berkata, pihaknya menangkap RA dan FH sementara dua pelaku lain berinisial WO dan RO masih dalam pengejaran.

"Adapun kedua pelaku yang kami amankan terbukti memiliki peran dalam melukai korban di antaranya RA berperan melukai korban pada bagian betis kaki kanan, FH berperan melukai korban pada bagian paha kaki kanan," ungkap Roland.

Roland menyebut, WO berperan melukai bokong korban. Sedangkan RO memukul dan menusuk korban FH dengan anak panah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa empat celurit dan busur panah yang digunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com