JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menerapkan syarat penyertaan sertifikasi pelatihan mengemudi kendaraan, untuk menjalani rangkaian ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini sejalan dengan kebijakan baru Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam aturan pembuatan SIM.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.
Baca juga: Polda Metro soal Syarat Bikin SIM: Latihan Mengemudi, Dapat Sertifikat, lalu Ujian Paktik
"Calon pemegang SIM A harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini seharusnya sudah disiapkan," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Dia (calon pemegang SIM) memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.
Baca juga: Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM
Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.
Sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru pembuatan SIM, yakni wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Tata Cara dan Biaya Resmi Bikin SIM Terbaru
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan, lembaga terakreditasi tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri
Adapun penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca juga: Buat SIM Wajib Punya Sertifikat, Lembaga Pelatihan Mengemudi Harus Penuhi Syarat Ini
Selain itu, lanjut Yusri, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan. Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
(Penulis: Rizky Syahrial, Rahel Narda Chaterine | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.