Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sertifikat Pelatihan Mengemudi dari Lembaga Terakreditasi Jadi Syarat Ujian Kepemilikan SIM

Kompas.com - 20/06/2023, 22:05 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menerapkan syarat penyertaan sertifikasi pelatihan mengemudi kendaraan, untuk menjalani rangkaian ujian kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini sejalan dengan kebijakan baru Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam aturan pembuatan SIM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

Baca juga: Polda Metro soal Syarat Bikin SIM: Latihan Mengemudi, Dapat Sertifikat, lalu Ujian Paktik

"Calon pemegang SIM A harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini seharusnya sudah disiapkan," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Dia (calon pemegang SIM) memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.

Baca juga: Polda Metro Terapkan Sertifikat Pelatihan Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Lembaga terakreditasi

Sebelumnya telah ramai diberitakan bahwa Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru pembuatan SIM, yakni wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Tata Cara dan Biaya Resmi Bikin SIM Terbaru

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menekankan, lembaga terakreditasi tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri

Adapun penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca juga: Buat SIM Wajib Punya Sertifikat, Lembaga Pelatihan Mengemudi Harus Penuhi Syarat Ini

Selain itu, lanjut Yusri, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan. Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.

Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.

(Penulis: Rizky Syahrial, Rahel Narda Chaterine | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com