KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda untuk setiap kelas.
Kementerian Kesehatan sendiri saat ini masih menyiapkan aturan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS). Jika KRIS sudah berlaku maka kelas rawat inap akan dihapus dan diratakan.
Aturan mengenai tarif terkini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Ada beberapa golongan yang diatur dalam Perpres tersebut. Berikut tarifnya.
Untuk Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya karena hanya diperuntukan masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI. Iurannya sebesar Rp. 42.000 sudah dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Pemerintah Tetap Subsidi Pasien Covid-19, Menko PMK: Pembayaran Ditanggung BPJS Kesehatan
Untuk Golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dikenakan tarif sesuai kelas yang diambil yakni sebagai berikut.
Tarif kelas 3 sendiri sebetulnya berjumlah Rp 42.000 per orang per bulannya. Namun mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 sehingga menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.