JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga NHR (9), bocah yang diperkosa lansia berinisial S alias UH (68), saat ini berstatus sebagai pemohon perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ibu korban, F, diketahui datang ke Kantor LPSK pada Kamis (22/6/2023) untuk didalami keterangannya terkait kronologi kasus yang menimpa NHR.
Setelah mendalami keterangan F dan memeriksa berkas yang sudah diterima sebelumnya, LPSK akan melakukan crosscheck kepada pihak terkait.
"Kami harus crosscheck lagi kepada..., mungkin dua instansi yang sudah menangani korban sebelumnya. Salah satunya polisi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan Lansia di Cipayung ke LPSK untuk Pendalaman Kasus Anaknya
Setelah melakukan crosscheck, LPSK akan membuat laporan untuk diteruskan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Langkah selanjutnya adalah memutuskan permohonan yang diajukan keluarga korban.
"Kalau sudah diputuskan, pemohon akan menjadi terlindung," ucap Edwin.
Adapun F tiba di Kantor LPSK pada pukul 11.19 WIB, kemarin. Sekitar pukul 12.50 WIB, F kembali ke lobi dan mengatakan bahwa dia ditanya soal kronologi pemerkosaan sang anak.
"(Dipanggil) untuk ditanyain masalah korban sama pelaku. (Ditanya) kejadiannya, terus kapan penangkapan UH. Untuk nanya soal kronologi, dan lain-lain," ucap F.
Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung: Kondisi Korban Mulai Membaik Usai Pelaku Ditangkap
Dalam kasus ini, korban diperkosa sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Namun, kasus ini baru terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12). DH kemudian menceritakan itu kepada keluarga korban.
Keluarga korban langsung melapor ke polisi, tetapi pelaku UH baru ditangkap setelah kasus ini menjadi sorotan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.