Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bocah yang Diperkosa di Cipayung Berstatus Pemohon, Belum Dilindungi LPSK

Kompas.com - 23/06/2023, 10:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga NHR (9), bocah yang diperkosa lansia berinisial S alias UH (68), saat ini berstatus sebagai pemohon perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ibu korban, F, diketahui datang ke Kantor LPSK pada Kamis (22/6/2023) untuk didalami keterangannya terkait kronologi kasus yang menimpa NHR.

Setelah mendalami keterangan F dan memeriksa berkas yang sudah diterima sebelumnya, LPSK akan melakukan crosscheck kepada pihak terkait.

"Kami harus crosscheck lagi kepada..., mungkin dua instansi yang sudah menangani korban sebelumnya. Salah satunya polisi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Ibu Korban Pemerkosaan Lansia di Cipayung ke LPSK untuk Pendalaman Kasus Anaknya

Setelah melakukan crosscheck, LPSK akan membuat laporan untuk diteruskan kepada Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Langkah selanjutnya adalah memutuskan permohonan yang diajukan keluarga korban.

"Kalau sudah diputuskan, pemohon akan menjadi terlindung," ucap Edwin.

Adapun F tiba di Kantor LPSK pada pukul 11.19 WIB, kemarin. Sekitar pukul 12.50 WIB, F kembali ke lobi dan mengatakan bahwa dia ditanya soal kronologi pemerkosaan sang anak.

"(Dipanggil) untuk ditanyain masalah korban sama pelaku. (Ditanya) kejadiannya, terus kapan penangkapan UH. Untuk nanya soal kronologi, dan lain-lain," ucap F.

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan Bocah di Cipayung: Kondisi Korban Mulai Membaik Usai Pelaku Ditangkap

Dalam kasus ini, korban diperkosa sebanyak lima kali sepanjang 2021-2022 di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.

Namun, kasus ini baru terungkap pada 6 Maret 2023 ketika NHR bercerita kepada temannya, DH (12). DH kemudian menceritakan itu kepada keluarga korban.

Keluarga korban langsung melapor ke polisi, tetapi pelaku UH baru ditangkap setelah kasus ini menjadi sorotan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com