Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap AG Tidak Dapat Hak Pendidikan di LPKA Tangerang

Kompas.com - 27/06/2023, 17:45 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapat hak pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sebagai informasi, AG tengah menghadapi masa pembinaan setelah divonis 3,5 tahun. AG divonis ikut terlibat dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas.

"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/8/2023).

Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang

Menurut Mangatta, AG tidak mendapat hak pendidikan karena hak tersebut hanya diberikan kepada anak laki-laki di LPKA Tangerang.

Sebagai bentuk dukungan kepada AG, lanjut Mangatta, dia bersama keluarga AG dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus menjaga AG.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi meng-interview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya," ucap dia.

"Karena dia akan menjalani hukuman (pertimbangan peninjauan kembali atau PK), tapi upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hal dia tetap ada," sambung Mangatta.

Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...


Adapun AG saat ini sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) lalu.

Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Dukung Permintaan Jaksa untuk Panggil Paksa Amanda

Kasasi dilayangkan lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan kepada AG.

Putusan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak) itu diketok oleh Hakim Tunggal Suharto.

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak," demikian bunyi putusan kasasi yang dimuat di situs MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com