JAKARTA, KOMPAS.com - Anak AG (15), mantan kekasih dari terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), dihadirkan dalam sidang hari ini, Selasa (27/6/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kurang lebih selama tiga jam.
Setelah kesaksiannya berakhir, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, sempat ada sangkalan yang dilontarkan Mario dalam sidang.
Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...
Hal itu ditunjukkan Mario ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim soal kebenaran dari kesaksian AG.
"MDS (Mario) sempat menyangkal pernyataan AG di dalam sidang," ujar Mangatta kepada wartawan.
Sementara itu, terdakwa lain penganiayaan D, Shane Lukas (19), disebut menerima seluruh kesaksian yang dikatakan AG.
Shane menyebut seluruh kesaksian AG sesuai dengan fakta di lapangan.
"Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari anak AG," ungkap Mangatta.
Kendati demikian, Mangatta tidak merinci hal-hal apa saja yang disangkal oleh Mario maupun dibenarkan oleh Shane.
Ia tidak bisa membicarakan perihal itu karena terbentur dengan alur sidang yang berlangsung tertutup.
"Saya tidak bisa berbicara lebih panjang, apalagi soal isi sidang karena ini merupakan sidang anak," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.