JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mendapat hak pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sebagai informasi, AG tengah menghadapi masa pembinaan setelah divonis 3,5 tahun. AG divonis ikut terlibat dalam penganiayaan D (17) yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, dan seorang terdakwa lainnya, yaitu Shane Lukas.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (27/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang
Menurut Mangatta, AG tidak mendapat hak pendidikan karena hak tersebut hanya diberikan kepada anak laki-laki di LPKA Tangerang.
Sebagai bentuk dukungan kepada AG, lanjut Mangatta, dia bersama keluarga AG dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus menjaga AG.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi meng-interview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya," ucap dia.
"Karena dia akan menjalani hukuman (pertimbangan peninjauan kembali atau PK), tapi upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hal dia tetap ada," sambung Mangatta.
Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...
Adapun AG saat ini sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang. Hal itu dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.
"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) lalu.
Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas Dukung Permintaan Jaksa untuk Panggil Paksa Amanda
Kasasi dilayangkan lantaran putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan kepada AG.
Putusan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan kualifikasi penganiayaan berat (anak) itu diketok oleh Hakim Tunggal Suharto.
"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan anak," demikian bunyi putusan kasasi yang dimuat di situs MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.