Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp 120 Miliar Bukan Kewajiban Orangtua Terdakwa

Kompas.com - 27/06/2023, 18:15 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, restitusi sebesar Rp 120 miliar yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa dibayarkan begitu saja oleh orangtua kliennya.

Menurut Andreas, LPSK tak bisa serta-merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario. Sebab, keluarga terdakwa harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Terlebih, Andreas mengungkapkan, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga.

"Namun, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menyatakan bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi," ungkap Andreas saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Sangkal Kesaksian Anak AG dalam Sidang

"Jadi sangat jelas bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayarkan restitusi. Misalnya jikalau pun orangtua akan membayar restitusi, harus berdasarkan kesediaan," lanjut dia.

Kemudian, Andreas juga mencontohkan pengertian dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012. Pasal itu berbunyi, "Termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orangtua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak".

Dengan kata lain, Mario yang saat ini sudah termasuk kategori usia dewasa tidak bisa begitu saja menyerahkan pembayaran restitusi kepada orangtuanya.

"Dan perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," tegas Andreas.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Bisa Telepon Saksi di Dalam Tahanan, Ayah D: Bocah Ini Dilepas Saja, Sisanya Saya Urus


Kendati begitu, bukan berarti peluang orangtua Mario untuk membayar restitusi tertutup. Hanya saja, orangtua Mario wajib dihadirkan dalam persidangan untuk memastikan yang bersangkutan bersedia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (3) Perma 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, asal pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuan.

"Berdasarkan bunyi pasal tersebut, apabila orangtua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi, maka terlebih dahulu diminta persetujuan apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," beber dia.

Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova mengungkapkan, nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku, termasuk Mario, atas penderitaan D bisa dibayar oleh pihak ketiga.

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya, kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," ujar Jova dalam persidangan pada Selasa (20/6/2023).

Jova bahkan mengeklaim, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

"Bisa serta-merta pihak ketiga untuk dibebani restitusi. Namun semua balik lagi tergantung bunyi putusan hakim," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com