Salin Artikel

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp 120 Miliar Bukan Kewajiban Orangtua Terdakwa

Menurut Andreas, LPSK tak bisa serta-merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario. Sebab, keluarga terdakwa harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Terlebih, Andreas mengungkapkan, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga.

"Namun, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menyatakan bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi," ungkap Andreas saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

"Jadi sangat jelas bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayarkan restitusi. Misalnya jikalau pun orangtua akan membayar restitusi, harus berdasarkan kesediaan," lanjut dia.

Kemudian, Andreas juga mencontohkan pengertian dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012. Pasal itu berbunyi, "Termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orangtua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak".

Dengan kata lain, Mario yang saat ini sudah termasuk kategori usia dewasa tidak bisa begitu saja menyerahkan pembayaran restitusi kepada orangtuanya.

"Dan perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," tegas Andreas.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (3) Perma 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, asal pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuan.

"Berdasarkan bunyi pasal tersebut, apabila orangtua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi, maka terlebih dahulu diminta persetujuan apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova mengungkapkan, nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku, termasuk Mario, atas penderitaan D bisa dibayar oleh pihak ketiga.

"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya, kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," ujar Jova dalam persidangan pada Selasa (20/6/2023).

Jova bahkan mengeklaim, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

"Bisa serta-merta pihak ketiga untuk dibebani restitusi. Namun semua balik lagi tergantung bunyi putusan hakim," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/18151061/kuasa-hukum-mario-dandy-sebut-restitusi-rp-120-miliar-bukan-kewajiban

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke