Menurut Andreas, LPSK tak bisa serta-merta membebankan pembayaran restitusi kepada keluarga Mario. Sebab, keluarga terdakwa harus memberikan persetujuan terlebih dahulu.
Terlebih, Andreas mengungkapkan, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana tidak menyebutkan siapa yang menjadi pihak ketiga.
"Namun, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menyatakan bahwa pihak ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi," ungkap Andreas saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
"Jadi sangat jelas bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang bersedia untuk membayarkan restitusi. Misalnya jikalau pun orangtua akan membayar restitusi, harus berdasarkan kesediaan," lanjut dia.
Kemudian, Andreas juga mencontohkan pengertian dalam Pasal 1 ayat (6) Perma Nomor 1 Tahun 2012. Pasal itu berbunyi, "Termohon (restitusi) adalah pelaku tindak pidana atau orangtua atau wali, dalam hal pelaku tindak pidana adalah anak".
Dengan kata lain, Mario yang saat ini sudah termasuk kategori usia dewasa tidak bisa begitu saja menyerahkan pembayaran restitusi kepada orangtuanya.
"Dan perlu dipahami bahwa terdakwa Mario merupakan orang yang sudah cakap hukum sehingga segala pertanggungjawaban dapat dimintakan kepada terdakwa," tegas Andreas.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 14 ayat (3) Perma 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga, asal pihak ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuan.
"Berdasarkan bunyi pasal tersebut, apabila orangtua terdakwa Mario yang menjadi pihak ketiga yang akan membayar restitusi, maka terlebih dahulu diminta persetujuan apakah bersedia dan setuju membayar restitusi tersebut," beber dia.
Diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jova mengungkapkan, nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku, termasuk Mario, atas penderitaan D bisa dibayar oleh pihak ketiga.
"Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, memang terkait dengan pihak ketiga dalam penjelasannya kalau kita baca cukup jelas. Tapi dalam praktiknya, kita merujuk pada golongan satu, dalam konteks ini keluarganya yang membayar atau meng-cover restitusi," ujar Jova dalam persidangan pada Selasa (20/6/2023).
Jova bahkan mengeklaim, para pelaku tak perlu meminta persetujuan dari keluarga. Sebab, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
"Bisa serta-merta pihak ketiga untuk dibebani restitusi. Namun semua balik lagi tergantung bunyi putusan hakim," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/27/18151061/kuasa-hukum-mario-dandy-sebut-restitusi-rp-120-miliar-bukan-kewajiban