JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut terdakwa Rudolf Tobing dengan hukuman 20 tahun penjara, Selasa (27/6/2023).
Rudolf Tobing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tidak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Baca juga: Istri Rudolf Tobing: Saya Berharap Pertobatan yang Sungguh-sungguh...
Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Baca juga: Kekecewaan Istri Saat Tahu Rudolf Tobing Bunuh Icha: Padahal Dia Bikin Saya Makin Dekat dengan Tuhan
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
“Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” demikian informasi di laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Baca juga: Istri Rudolf Tobing Jadi Saksi Sidang, Ungkap Gelagat Suami Sebelum dan Sesudah Bunuh Icha
Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.