TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang meringkus 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Penangkapan itu terjadi dalam periode bulan bulan Mei hingga Juni 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai eksekutor, penadah hingga joki.
"Dari 28 pelaku yang kami amankan ini, memiliki peran masing masing. Pemetik atau pelaku yang mengambil motor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng lima pelaku, penadah lima pelaku dan komplotan enam pelaku," kata Zain dalam keterangan pers, Selasa (27/6/2023).
Zain memetakan, 28 pelaku yang ditangkap ini dikenal sebagai kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur dan Kelompok Tangerang.
Baca juga: Anaknya Hampir Dibegal di Cakung, Sang Ibu: Lokasinya Rawan Pencurian HP
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa senjata api beserta amunisinya, aneka senjata tajam hingga belasan motor hasil curian.
"Barang bukti yang didapat dari para pelaku ini, tiga senpi rakitan jenis revolver berikut sepuluh amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, handphone, satu kontak sepeda motor, rekaman CCTV dan 19 motor hasil curian," ucap Zain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, pasal 363 KUHP, pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ucap Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.