JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya sepuluh kepala keluarga (KK) warga Perumahan Green Village, Perwira, Bekasi Utara, kehilangan akses masuk kendaraan, karena ditutupnya akses jalan terhitung sejak 20 Juni 2023.
Pada hari pertama penutupan, akses jalan ditutup menggunakan tembok seng. Namun sejak Senin (26/6/2023), akses masuk kendaraan warga perumahan ini telah ditutup menggunakan tembok beton.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter. Warga masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Penutupan dilakukan, diduga terjadi karena pihak pengembang dari perumahan tersebut menyerobot tanah milik orang lain.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang pemilik sah tanah tersebut yakni Liem Sian Tjie.
Ketua RW 07 dari Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Yunus Efendi, menjelaskan awal mula sengketa lahan di Perumahan Green Village.
Menurut Yunus, semua terjadi pada tahun 2013, saat pihak pengembang yakni PT Surya Mitratama Persada menerima site plan atau rencana tapak dari pemerintah kota.
Namun, pengembang diduga tak membangun perumahan sesuai site plan yang ada karena adanya oknum pengembang yang memindahkan patok.
Baca juga: Deretan Kasus Penutupan Akses Jalan ke Rumah Warga, Mulai dari Sengketa Lahan sampai Masalah Pribadi
Fakta tersebut terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT Surya Mitratama Persada melawan Liem Sian Tjie selaku warga pemilik lahan.
"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Liem Sian Tjie selaku pemilik lahan yang tanahnya diserobot pun akhirnya memenangi kasus sengketa lahan itu.
"Permasalahan ini dimenangkan oleh pemilik tanah sampai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan kasasinya sudah inkrah," kata Yunus.
Baca juga: Buntut Sengketa Lahan Perumahan Green Village, Lofa Pasrah Garasi Rumahnya Terbelah Beton
Setelah putusan inkrah keluar pada 2022, Liem Sian Tjie pun langsung berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran.
"Tanggal 7 Juli 2022, sempat mau ada eksekusi juga atau pemagaran. Lalu kami mediasikan supaya ditunda eksekusinya," jelas dia.
Tak hanya akses masuk saja yang ditutup, rumah salah satu penghuni perumahan bernama Nafrantilofa (33) terbelah menjadi dua bagian akibat ditembok beton.