JAKARTA, KOMPAS.com- AG (15), terpidana kasus penganiayaan D (17), belum mendapat hak pendidikan sejak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Hal itu diungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2023).
Manggatta menambahkan, hak pendidikan itu tidak didapat oleh AG karena di LPKA Tangerang, hak itu baru sebatas diberikan kepada anak laki-laki.
Kondisi itu akhirnya membuat kuasa hukum AG ini memperjuangkan apa yang jadi hak kliennya.
"Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," ucap dia.
Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...
Terbatasnya akses pendidikan di LPKA membuat seluruh aktivitas itu sepenuhnya ditentukan oleh pihak LPKA.
"Di LPKA, dia (AG) jam 17.00 WIB harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 07.00 WIB, boleh keluar. Ada aktivitas-aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana,"
Sebagai bentuk dukungan kepada AG, lanjut Mangatta, dirinya bersama dengan keluarga AG dan juga pihak Kementerian PPA serta Kemensos akan terus menjaga AG.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi menginterview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya," tutur Mangatta.
"Karena dia akan menjalani hukuman (pertimbangan peninjauan kembali atau PK), tapi upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hal dia tetap ada," imbuh dia.
Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang
Adapun AG saat ini sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.
AG divonis bersalah karena terlibat penganiayaan D oleh mantan pacarnya Mario Dandy Satrio.
"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) lalu.
Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.