Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ungkap AG Belum Dapat Hak Pendidikan di LPKA Tangerang

Kompas.com - 28/06/2023, 11:09 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- AG (15), terpidana kasus penganiayaan D (17), belum mendapat hak pendidikan sejak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Hal itu diungkap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan, sejak dia ditahan dari Februari lalu," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2023).

Manggatta menambahkan, hak pendidikan itu tidak didapat oleh AG karena di LPKA Tangerang, hak itu baru sebatas diberikan kepada anak laki-laki.

Kondisi itu akhirnya membuat kuasa hukum AG ini memperjuangkan apa yang jadi hak kliennya.

"Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," ucap dia.

Baca juga: AG Hanya Tertunduk Usai Bersaksi di Sidang Mario Dandy...

Terbatasnya akses pendidikan di LPKA membuat seluruh aktivitas  itu sepenuhnya ditentukan oleh pihak LPKA.

"Di LPKA, dia (AG) jam 17.00 WIB harus sudah masuk ke dalam tahanan. Jam 07.00 WIB, boleh keluar. Ada aktivitas-aktivitas yang ditentukan oleh LPKA di sana," 

Sebagai bentuk dukungan kepada AG, lanjut Mangatta, dirinya bersama dengan keluarga AG dan juga pihak Kementerian PPA serta Kemensos akan terus menjaga AG.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPA, Kemensos, yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi menginterview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya," tutur Mangatta.

"Karena dia akan menjalani hukuman (pertimbangan peninjauan kembali atau PK), tapi upaya hukuman lanjutan juga akan masih didiskusikan keluarga. Makanya kami pastikan dulu hak-hal dia tetap ada," imbuh dia.

Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang

Adapun AG saat ini sedang menjalani masa pembinaan di LPKA Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

AG divonis bersalah karena terlibat penganiayaan D oleh mantan pacarnya Mario Dandy Satrio.

"Sudah inkrah (putusannya)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) lalu.

Vonis dinyatakan berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com