JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial JEA dan SW mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar bisa mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.
“Ada orang yang telah menikah di gereja, antara Kristen dan Islam. Kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/223).
Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan
“(Kemudian) terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut Zulkifli.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW diketahui mendaftarkan permohonan mereka pada 5 April 2023.
Isi permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum. Lalu, memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.
Baca juga: Daftar Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama
“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Sebagai informasi, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SWpada 12 Juni lalu. Permohonan yang dikabulkan sebagian antara lain memberikan izin untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.