JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial JEA dan SW terkendala di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Disdukcapil) Jakarta Pusat saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka.
Sebab, keduanya berbeda agama. JEA beragama kristen, sementara SW beragama muslim.
JEA dan SW akhirnya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan memenangi gugatan itu.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan bahwa pasangan itu telah mendaftarkan gugatannya pada 5 April 2023 lalu.
“Ada orang yang telah menikah di gereja antara kristen dan islam. Kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di dukcapil,” kata Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/223).
“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut Zulkifli.
Baca juga: Daftar Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW memohon agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum.
Pasangan itu juga memohon agar dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Disdukcapil Jakpus.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Pada 12 Juni, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW.
Dalam putusannya, hakim memberi izin kepada pasangan itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke disdukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Baca juga: PN Tangerang Terima Permohonan Register Perkawinan Beda Agama Islam-Kristen
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, telah dilakukan penetapan serupa di pengadilan lain di Indonesia.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan putusan MA No 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.