DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin mengaku pihaknya telah menurunkan media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin mulai Selasa (4/7/2023).
Ia mengakui, Satpol PP Kota Depok baru menurunkan media promosi tak berizin pada Selasa ini.
"Sudah mulai bergerak (menurunkan media promosi) mulai hari ini," tuturnya melalui pesan singkat, Selasa.
Thamrin menyebutkan, dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempatnya.
Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Idris Dengarkan Respons Parpol soal Penertiban Atribut, Kalau Perlu Revisi SE
Namun, Thamrin belum mengungkapkan di mana lokasi baliho dan spanduk yang diturunkan.
"(Media promosi yang paking banyak diturunkan berupa) spanduk dan baliho yang tidak berizin dan pemasangan tidak pada tempatnya," urai dia.
Thamrin menambahkan, jajarannya masih menghitung jumlah baliho dan spanduk yang diturunkan.
Dalam kesempatan itu, ia belum mengungkapkan siapa pihak yang memasangkan baliho dan spanduk ilegal tersebut.
"Nanti, (jumlah spanduk-baliho yang diturunkan) sedang direkap," ucapnya.
Untuk diketahui, penurunan itu merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan Wali Kota Depok pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Idris Minta Turunkan Atribut Parpol, Fraksi PDI-P: Sudah Ngobrol Sama KPU Depok?
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, mau pun Atribut Lainnya.
Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Menurut Idris, pemasangan boleh dilakukan jika mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.
Dalam SE tersebut, Idris terkhusus menyampaikan peraturan ini kepada dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Kemudian, baliho atau sejenisnya yang terinstal dengan salah diminta agar diturunkan sebelum 30 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.