BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran dari Kelurahan Perwira dan Kecamatan Bekasi Utara menggelar pertemuan terkait kasus lanjutan pencaplokan lahan yang terjadi di Green Village.
Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi mengatakan, pertemuan itu digelar pada Selasa (4/7/2023) kemarin.
Hal itu dilakukan karena penghuni ingin pemerintah hadir untuk menengahi polemik yang ada.
"Mereka (penghuni) minta pemerintah hadir untuk memfasilitasi karena secara prosedur, mereka sudah jadi konsumen atau debitur yang benar," ucap Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Gelar Mediasi Terkait Sengketa Lahan di Perumahan Green Village
"Karena mereka juga sudah membayar pajak dalam pembelian itu, kepada pemerintah membayarnya," sambung Yunus.
Yunus mengungkapkan belum ada titik terang dari pertemuan tersebut. Namun, pihak kelurahan dan kecamatan berjanji akan memanggil pengembang.
Warga pun juga sudah menggandeng kuasa hukum terkait kasus pencaplokan lahan yang dilakukan pengembang.
"Warga sudah menunjuk kuasa hukum, dalam hal ini, dua hari yang lalu sudah menandatangani kuasa terhadap kuasa hukumnya," ucap Yunus.
Baca juga: Developer Menghilang, Warga Perumahan Green Village Perwira Bakal Lapor Polisi
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok.
Pantauan Kompas.com, pada Senin (26/6/2023), tembok beton itu terlihat baru dibangun karena terlihat semen-semen yang masih basah.
Tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter.
Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.