JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menghadiri sidang putusan banding atas vonis pidana 17 tahun penjara yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, sidang putusan banding Dody Prawiranegara dibuka sekitar pukul 12.53 WIB.
Namun, saat sidang dibuka, anak buah Teddy Minahasa itu tak hadir. Tim penasihat hukum Dody juga tidak terlihat berada di ruang sidang.
Sidang ini dibuka oleh Hakim Ketua Mohammad Lutfi, dengan hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
"Sesuai dengan penetapan sidang bahwa pada sidang hari ini pembacaan putusan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman," kata Hakim Lutfi dalam persidangan.
Baca juga: Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim kemudian membacakan memori banding AKBP Dody.
Adapun sidang tersebut digelar setelah majelis hakim membacakan putusan banding vonis mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Putusan Banding AKBP Dody Digelar Hari Ini, Bareng Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.