Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Banding AKBP Dody Digelar Hari Ini, Bareng Teddy Minahasa

Kompas.com - 06/07/2023, 09:23 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut sidang putusan banding atas vonis yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara digelar hari ini, Kamis (6/7/2023) pukul 10.00 WIB.

Eks Kapolres Bukittinggi itu mengajukan banding setelah divonis 17 tahun penjara.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan, sidang akan dilakukan di hari yang sama dengan putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Jadwal persidangan pembacaan putusannya pada hari yang sama dengan persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Banding Vonis Teddy Minahasa Digelar di PT DKI

Ia menyatakan lima hakim telah ditunjuk untuk menangani banding atas vonis yang diajukan Dody.

"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Dody Prawiranegara sudah ditunjuk, yaitu sebagai Ketua Majelisnya Mohammad Lutfi," papar Binsar.

Dengan hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Sebelumnya, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (10/5/2023).

"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.

Baca juga: Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis 17 Tahun AKBP Dody Prawiranegara

Adapun Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.

Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.

JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com