JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan kepada para personel agar memeriksa kondisi pribadi sebelum melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023.
Kondisi yang diperiksa terlebih dahulu yakni fisik, seragam, kendaraan, serta kelengkapan untuk operasi.
Hal itu karena ia ingin para anggota tampil baik dan sigap saat melayani masyarakat.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi
"Pentingnya saudara memeriksa kembali kondisi pribadi. Kondisi kendaraan, serta kelengkapan," ujar Karyoto saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023, Senin (10/7/2023).
"Sehingga saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam pelayanan kepada masyarakat," tambah dia.
Ia tidak ingin ada personelnya yang menggunakan baju lusuh serta tak pasang tanda razia saat penindakan berlangsung.
Selain itu, Karyoto juga tidak ingin ada anggotanya yang "bermain-main" saat penindakan operasi berlangsung.
"Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang plang tanda razia saat melaksanakan penindakan," jelas dia.
Baca juga: Gelar Operasi Patuh Jaya 2023, Kapolda Metro: Harus Simpatik dan Humanis
"Apalagi personel yang bermain-main dengan pelanggaran lalu lintas," kata dia
Dengan ini, Karyoto meminta unsur pengawasan juga berperan aktif dalam operasi ini. Jika ada personel yang tidak sehat, maka pihak pengawas bisa menegur dan mengimbau personel agar tidak memaksakan diri.
"Saya tekankan utamakan keselamatan. Bila ada personel yang dalam kondisi tidak sehat. Agar tidak memaksakan diri dan segera periksakan ke bidokkes Polda Metro Jaya," terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya yang dimulai pada hari ini, 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.
Baca juga: HUT Taman Impian Jaya Ancol, Pengunjung yang Datang Pakai Kendaraan Listrik Bisa Masuk Gratis
Beberapa di antaranya adalah pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
"Ada juga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM," ujar Latif dalam keterangannya, Minggu (9/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.