Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga Rumah Kos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba

Kompas.com - 11/07/2023, 11:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjaga rumah kos berinisial DS (55) mencabuli bocah perempuan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (5/7/2023).

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, korban NP (11) merupakan anak tetangga pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.

Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel

"Pelaku DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N yaitu dengan cara menarik ke kamar kosnya," ujar Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Kemudian, pelaku meraba-raba bagian vital tubuh korban.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua NP lantas melapor ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan soal adanya dugaan pencabulan anak, penyidik langsung menyatroni kamar indekos DS.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Metro Tamansari.

Baca juga: Suasana Mencekam Pemadaman Kebakaran Rumah di Senen: Muncul Percikan Api, Bangunan Roboh, dan Seruan Panik

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.

Menurut pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban.

Usai melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku memberikan uang Rp 30.000 kepada NP.

Kepada polisi, pelaku berkata nekat mencabuli korban karena kesepian.

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," papar Adhi.

Baca juga: Kesedihan Ngadenin, Akses Rumahnya Ditutup Tembok Hotel dan Dibuat Sakit Hati Pemilik Hotel

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com