Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Cabuli Anak Tetangga, Penjaga Rumah Kos di Tamansari Beri Uang Rp 30.000 ke Korban

Kompas.com - 11/07/2023, 11:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DS (55) pelaku pencabulan bocah perempuan berinisial NP (11), disebut memberikan uang Rp 30.000 kepada korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, pelaku mencabuli korban di sebuah kamar indekos wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (5/7/2023).

DS merupakan penjaga rumah indekos tersebut.

Baca juga: Penjaga Indekos Cabuli Anak Tetangga di Tamansari, Korban Ditarik lalu Tubuhnya Diraba

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30.000," jelas Adhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Selasa (11/7/2023).

Korban merupakan anak tetangga pemilik rumah indekos tempat pelaku bekerja.

Menurut keterangan saksi mata, DS mulanya menarik korban untuk masuk ke kamar indekos.

Saat berada di dalam kamar pelaku itulah korban dicabuli.

"Kemudian dalam kamar kosnya itu pelaku menarik celana korban," kata Adhi.

Baca juga: Dipergoki Pengemudi Ojol, Pencuri Motor di Tangerang Todongkan Pistol

Pelaku juga meraba bagian vital korban. 

Usai dicabuli, NP mengadu kepada orangtuanya.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban lantas melapor ke kantor polisi. Bergegas, penyidik kemudian menyatroni kamar indekos DS.

"Awalnya terbongkar karena orangtua dari pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa korban ini pernah ditarik masuk ke dalam kosan oleh pelaku," jelas Adhi.

Berdasarkan pengakuannya, DS sudah dua kali mencabuli korban. Kepada polisi, pelaku mencabuli korban karena kesepian.

Baca juga: Gudang Distributor Obat di Cawang Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui

"Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ungkap Adhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, serta hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatannya DS dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com