TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, ada 10 luka tusuk di tubuh GO, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang dibunuh di sebuah apartemen kawasan Curug, Tangerang Selatan.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Yudi Permadi berdasarkan hasil visum et repertum otopsi tehadap jasad GO di rumah sakit.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa ada luka tusuk yang diderita korban di antaranya di perut, lengan, dada hingga kepala.
"Kalau dari visum, 10 tusukan. Korban mengalami mengalami luka-luka di bagian kepala, dada, perut, lengan kiri dan lengan kanan atas akibat senjata tajam," ucap Yudi saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Penusuk WN Nigeria di Apartemen Tangerang Buang Pisaunya ke Kali Cisadane
Adapun, luka tusuk yang dialami korban itu akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku berinisial FT untuk menghabisi korban.
Namun, pisau sebagai barang bukti telah dibuang FT ke Kali Cisadane.
"Pisau masih kami lakukan pencarian karena dibuang pelaku di Kali Cisadane," ucap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra.
Sebagai informsi, FT membunuh korban berinisial GO karena tersulut emosi alias kesal.
Sebab, saat itu korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika melintas di depan FT.
Atas dasar itu, FT kemudian memberhentikan GO sehingga percekcokan itu pun terjadi.
"Iya (Motifnya) karena emosi sesaat, (GO) menggeber motor. Saat itu, korban melewati tersangka saat nongkrong dan merasa tersinggung sesaat pada saat meminum-minuman keras," kata Yudi.
Kemudian, FT menarik kerah baju korban, lalu menusuknya menggunakan sebilah pisau.
"Kemudian (FT) melakukan penusukan di daerah perut, dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ucap Yudi.
Baca juga: Tusuk WN Nigeria hingga Tewas, Pelaku Kesal karena Korban Ngebut di Hadapannya
Terkini, FT telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap WN Nigeria tersebut.
Polisi menangkap FT di wilayah Depok, Jawa Barat pada Senin (10/7/2023).
"Alhamdulllah berhasil diamankan tersangka di daerah Depok. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan penungkapan terhadap kasus ini," kata Yudi.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 338 dan/atau 351 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.