TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pisau yang digunakan FT (31) untuk menusuk warga negara asing (WNA) asal Nigeria, telah dibuang ke Kali Cisadane.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, FT membuang pisau tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
"Pisau masih kami lakukan pencarian karena dibuang pelaku di Kali Cisadane," ucap Aldo saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Pria WN Nigeria Tewas Ditusuk di Apartemen Curug Kabupaten Tangerang
Selain itu, FT juga sempat bersembunyi di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah melakukan penusukan tersebut.
"Pada saat setelah melakukan tindak pidana, dia (FT) langsung kembali ke kos yang di daerah Binong. Kemudian melepaskan pakaian yang digunakannya, lalu bersembunyi di daerah Depok," ucap Aldo.
Adapun FT saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penusukan terhadap WN Nigeria tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Penusuk WN Nigeria di Apartemen Kabupaten Tangerang
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Yudi Permadi mengatakan pihaknya menangkap FT di wilayah Depok, Jawa Barat pada Senin (10/7/2023).
"Alhamdulllah berhasil diamankan tersangka di daerah Depok. Kemudian dibawa dan akhirnya bisa dilakukan penungkapan terhadap kasus ini," kata Yudi.
Berdasarkan pengakuannya, FT membunuh korban berinisial GO karena tersulut emosi.
Sebab, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ketika melintas di depan FT.
Baca juga: Tusuk WN Nigeria hingga Tewas, Pelaku Kesal karena Korban Ngebut di Hadapannya
Atas dasar itu, FT kemudian memberhentikan GO dan selanjutnya melakukan penusukan di bagian perut dan dada.
"Kemudian (FT) melakukan penusukan di daerah perut dada korban dengan pisau dapur yang telah diambil dari jok sepeda motornya," ucap Yudi.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 338 dan/atau 351 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.