BEKASI, KOMPAS.com - Zaenal Abidin, kuasa hukum Ngadenin (63), menyebut pembangunan hotel yang menutup samping pekarangan rumah kliennya itu melanggar hukum.
Zaenal mengatakan, bangunan hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.
"Pembangunan hotel itu melanggar Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 67 yang isinya adalah tanah atau pekarangan yang di belakang apabila jalannya aksesnya ditutup, pemilik tanah yang tertutup jalannya punya hak untuk menggugat yang menutup," jelas Zaenal, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Klarifikasi Pihak Hotel yang Disebut Tutup Akses Jalan Rumah Ngadenin Lansia di Bekasi
Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
"Yang dimaksud dengan fungsi sosial adalah fungsi ketika hak atas tanah tersebut pada kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial," ujar Zaenal.
Dari UU tersebut, lanjut Zaenal, kepentingan sosial harus berada di atas kepentingan pribadi.
"Maka dari itu, yang didahulukan adalah kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi," tambah dia.
Berdasarkan itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun perizinan telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Dalih Pemilik Hotel yang Bikin Ngadenin Harus Lewat Selokan untuk Masuk Rumah Sendiri Selama 3 Tahun
"100 persen saya pastikan pembangunan hotel itu melanggar hukum meskipun perizinannya sudah ada, perizinan sudah dikeluarkan pemerintah daerah, pembangunannya ini melanggar hukum," jelas dia.
Sebelumnya, Devin selaku keluarga pemilik hotel menegaskan, hotel tersebut sejak awal tidak pernah menutup akses ke rumah Ngadenin.
"Jadi hotel itu bukan menutup jalan aksesnya, yang kami tutup tembok batas pekarangan atau batas surat yang ada di sertifikat," kata Devin.
Devin menyebut, akses jalan ke rumah Ngadenin itu sejak awal bukan melalui hotel keluarganya, tetapi rumah yang bersebelahan dengan tembok hotel.
Devin mengatakan, rumah tersebut memang semula milik hotel keluarganya, tetapi kini telah dibeli oleh seseorang.
Sementara pihak Ngadenin menyebut manajemen hotel dan pemilik rumah telah "tukar guling" hingga mengakibatkan penutupan akses jalan rumah.
Awalnya, tanah milik hotel berada di depan rumah Ngadenin, sedangkan tanah milik Bariman berada di samping pekarangan Ngadenin.
Manajemen hotel bertukar lahan dengan Bariman, lalu membangun tembok yang menjulang tinggi dan menutup akses rumah Ngadenin.
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga tahun Ngadenin dan istrinya Nur (55) kehilangan kenyamanan tinggal di rumah setelah akses jalan menuju rumahnya "dikurung" tembok hotel.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan Nur untuk pulang ke rumah hanya melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah benda tajam yang berisiko melukai kaki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.