JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah seorang lansia bernama Ngadenin (63) yang kehilangan akses jalan keluar masuk menuju rumahnya karena ditutup tembok hotel belum berakhir.
Sudah tiga tahun, Ngadenin tidak bisa masuk secara leluas ke dalam rumahnya yang berada di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 003 RW 004, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Akses satu-satunya bagi Ngadenin dan istrinya, Nur (55) untuk pulang ke rumah hanya bisa melalui saluran air atau got penuh lumpur dan limbah tajam yang berisiko melukai kaki.
Sejumlah upaya sudah dilakukan Ngadenin untuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan akses menuju rumahnya, namun belum ada hasil.
Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi, Ngadenin melalui kuasa hukumnya, Zeanal Abidin, berencana mengajukan gugatan pada pihak hotel jika tak kunjung temui jalan keluar.
Zaenal Abidin berencana membawa masalah penutupan akses jalan rumah Ngadenin apabila negosiasi penawaran harga lahan dengan pemilik hotel tidak kunjung menemui kesepakatan.
Menurut dia, pemilik hotel telah melanggar Undang-undang Hukum Perdata Pasal 667 yang menyatakan pemilik rumah yang tidak mempunyai jalan keluar berhak menuntut pemilik tanah.
Baca juga: Jika Negosiasi Harga Lahan Buntu, Ngadenin Bakal Gugat Hotel yang Tutup Akses Rumahnya
Zaenal yakin akan menang gugatan di pengadilan dengan bukti yang telah dimiliki. Ia juga akan menggugat agar izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dicabut.
"Selama kesimpulannya jika pengadilan tata usaha negara (PTUN) memenangkan kami untuk mencabut IMB, selama tanahnya Pak Ngadenin masih ada di situ, maka seumur hidup tidak akan pernah keluar IMB," tegas Zaenal.
Zaenal juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria yang menyebutkan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Berdasarkan beleid itu, Zaenal yakin pembangunan hotel telah melanggar hukum meskipun memiliki perizinan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Disebut Tutup Akses Rumah Ngadenin, Pihak Hotel Pastikan Tak Langgar IMB dan Batas Amdal
Perwakilan pemilik hotel, Devin menegaskan bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) maupun batas analisis dampak lingkungan (amdal).
Hal itu disampaikan Devin berdasarkan hasil rapat mediasi antara pihaknya dengan pihak Ngadenin bersama dengan Pemkot Bekasi di Kecamatan Pondok Gede.
"Hasil pertemuan mengenai perizinan, pertama dari Tata Kota yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas Amdal dan sebagainya," jelas Devin.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan tiga kali harga pembebasan lahan kepada Ngadenin Rp 8 juta per meter berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah setempat.
"Tapi pihak Ngadenin belum sepakat. Beliau mintanya Rp 15 juta. Makanya dari pihak hotel untuk menarik tawaran itu akhirnya buntu, tidak terjadi kesepakatan harga," imbuh dia.
(Penulis : Firda Janati | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.