JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pengaturan jam kerja di DKI Jakarta masih menjadi pembahasan sebagai salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.
Pengaturan masuk jam kerja di Ibu Kota diyakini dapat membuat kemacetan yang kerap terjadi di Jakarta bisa terurai, khususnya pada jam masuk dan pulang karyawan.
Rencana ini juga sudah dibahas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui focus group discussion (FGD).
Baca juga: Sejumlah Fakta Uji Coba Pembagian Jam Kerja untuk Urai Macet, Baru untuk Pegawai Pemprov DKI
Sebanyak 85 persen pemangku kepentingan diklaim sudah menyetujui adanya kebijakan ini. Artinya, masih ada sedikitnya pemangku kepentingan tidak sepakat ada pengaturan jam kerja.
Kendati demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyebut masih ada beberapa langkah yang bisa dijadikan solusi kemacetan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, penerapan work from home (WFH) terbukti mampu mengatasi kemacetan.
August pun mempertanyakan keefektifan dari kebijakan pengaturan jam masuk kerja yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja Buat Swasta Hanya Bersifat Imbauan
"Menerapkan WFH yang pernah diterapkan pada era pandemi dan terbukti mampu mengatasi kemacetan," ujar August dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Menurut August, skema WFH merupakan bagian dari merespons tatanan baru setelah pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi.
Dengan demikian, kata August, penerapan digitalisasi dinilai menjadi suatu keniscayaan. Terlebih, kata dia, kedudukan Ibu Kota akan beralih dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pemprov lebih baik membatasi kendaraan ASN daripada mengatur jam masuk kerja untuk atasi kemacetan.
Baca juga: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja cuma Berlaku bagi Karyawan Pemprov DKI, Ini Alasannya
Gembong menilai, pengaturan jam masuk kerja untuk para ASN Pemprov DKI Jakarta kurang efektif atasi macet. Ia minta agar Pemprov wajibkan ASN menggunakan transportasi publik.
Menurut dia, jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum maka masyarakat dengan sendirinya akan meninggalkan kendaraan pribadi.
"Tetapi fasilitas untuk transportasi umum di sini (Jakarta) harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," ucap Gembong.
Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.