JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Setelah pemasangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), Pemprov DKI Jakarta kini serius membuat pengaturan jam kerja.
Pembagian jam kerja bagi para pegawai di Ibu Kota itu sebelumnya telah direncanakan, namun baru dibahas dengan matang dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Kamis (6/7/2023).
Rencananya, pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja Buat Swasta Hanya Bersifat Imbauan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengaturan 2 sesi jam masuk kantor bagi pegawai akan diuji coba.
Adapun uji coba pengaturan jam masuk kerja akan diberlakukan untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/7/2023).
Namun, Syafrin belum mengungkapkan kapan penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi semua pegawai Pemprov DKI Jakarta tersebut diberlakukan.
Menurut Syafrin, penerapan pengaturan jam masuk kerja ini di Ibu Kota sampai saat ini masih didiskusikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga: Uji Coba Pengaturan Jam Kerja cuma Berlaku bagi Karyawan Pemprov DKI, Ini Alasannya
"Sekarang sedang didiskusikan. Jika memang sudah siap kami akan sampaikan," ucap Syafrin.
Syafrin pun mengungkapkan alasan mengapa uji coba pengaturan jam masuk kerja hanya diberlakukan kepada pegawai Pemprov DKI.
Menurut Syafrin, uji coba penerapan itu ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan pada focus group discussion (FGD).
"Tentu kami melihat dari yang paling cepat diimplementasikan dalam waktu dekat kan itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan, jumlah pegawai Pemprov DKI Jakarta cukup banyak. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sekitar 70.000 dan non-pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 120.000 orang.
"Artinya cukup besar, begitu kita melakukan pengaturan maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur," kata Syafrin.
Baca juga: Waktu Penerapan Pengaturan Jam Kerja untuk Pegawai Pemprov DKI Masih Dibahas