JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria berinisial GDS (61) di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan di Bar
Polisi menjerat Pierre Gruno dengan Pasal 351 KUHP karena menganiaya seorang pria yang mengakibatkan luka berat.
Hal itu terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, dalam foto yang diterima Kompas.com, korban menderita luka lebam hampir di seluruh area wajah akibat pemukulan itu.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," kata Irwandhy.
Pierre Gruno kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.