TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - BD (38), seorang suami penganiaya istri yang hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Baca juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan, Korban Akhirnya Diungsikan
Adapun polisi menafsirkan bahwa penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat, sehingga BD dikenai Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana, pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa ditahan apabila korbannya mengalami luka berat atau meninggal dunia, dengan catatan bahwa pelakunya bukan suami atau istri.
Baca juga: Dilerai Saat Aniaya Istrinya yang Hamil, Suami Malah Tantang Warga
Berdasarkan penjelasan itu, Siswanto meluruskan tersangka tak ditahan bukan karena kasus yang menjeratnya itu tindak pidana ringan (tipiring), melainkan pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri (pasutri).
"(Pelaku tak ditahan) bukan (karena) tipiring. Jadi (karena) Pasal 44 ada 4 ayat," kata Siswanto.
"Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," tambah dia.
Kendati demikian, Siswanto mengatakan, BD dapat ditahan apabila pasal yang dikenakan kepada tersangka dijunctokan Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut karena hasil visum korban belum keluar.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Tangsel Berangsur Membaik
Adapun ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP, yaitu:
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.