JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, berharap suami yang aniaya istri sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, segera ditahan.
Diketahui, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto Jauhari (38), di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Atas perbuatannya itu, Budyanto Jauhari (38) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian tidak menahan Budyanto yang telah memukuli istrinya itu.
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Tak Ditahan, Pakar: KDRT Biasanya Berujung Damai
Menurut Siti, kewenangan penahanan tersangka memang kewenangan dari penyidik berdasarkan alasan obyektif dan/atau subyektifnya.
"Keduanya harus menjadi pertimbangan, tidak semata-mata ancaman pidananya," ucap Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Adapun alasan obyektif adalah alasan-alasan yang ditentukan berdasarkan undang-undang seperti ancaman pidananya terhadap pelaku.
Sedangkan alasan subyektif adalah bersumber dari penilaian apakah tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan bukti, atau bahkan akan mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Ini Alasan Suami Tersangka Penganiaya Istri Hamil di Serpong Tak Ditahan
Terlebih, kata dia, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga itu memiliki kekhasan, yang mana pelaku dan korban tinggal di kediaman bersama.
Dengan demikian, Siti beranggapan potensi kekerasan yang berulang dan menghilangkan bukti sangat mungkin terjadi.
"Termasuk akan memperburuk dampak terhadap korban karena harus bertemu pelaku. Atas pertimbangan ini, maka sebaiknya tersangka ditahan," ucap Siti.
Hal senada juga diucapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Fickar, tersangka bisa ditahan di atas dengan pertimbangan di atas.
"Jika ada di antara unsur pertimbangan itu terpenuhi, maka bisa dilakukan penahanan (terhadap) tersangka," ungkap Fickar.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyejtif untuk ditahan," lanjut dia.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, polisi tidak menahan Budyanto karena merujuk pasal yang dikenakan.
Budyanto dikenakan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).