JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara sekaligus motivator Mario Teguh terseret dalam dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Laporan terhadap Mario Teguh ini dilayangkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, pada 19 Juni 2023 ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Laporan itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menurut Djamaluddin, duduk perkara masalah ini berawal dari perjanjian bisnis yang dilanggar Mario Teguh.
Tak hanya Mario, kasus ini juga menyeret nama istrinya lantaran disebut turut serta menjadi brand ambassador atau duta suatu produk perawatan kecantikan.
Baca juga: Terseret Kasus Penipuan, Mario Teguh Disebut Awalnya Patok Harga Endorsement Rp 15 Miliar ke Korban
Djamaludin menyebut Mario Teguh awalnya menawarkan jasa endorsement seharga Rp 15 miliar terhadap korban. Namun, kliennya tak mampu atas nominal tersebut.
"Sehingga terjadi tawar-menawar. Lalu (harga turun) jadi Rp 5 miliar,” kata Djamaludin, Jumat (14/7/2023).
Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.
"Bahkan, janjinya Mario Teguh (produk itu) dapat dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negerilah,” imbuh dia.
Akan tetapi, Mario Teguh dan istrinya tak menepati janji meski telah menerima sejumlah uang. Padahal, kliennya itu sampai menjual mobil dan rumahnya untuk memenuhi syarat.
Baca juga: Pengacara Bantah Mario Teguh Terima Rp 5 Miliar dan Janjikan Jadi Brand Ambassador
Mario Teguh melalui kuasa hukumnya buka suara mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Mario membantah kliennya menipu korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum melalui keterangan tertulis yang diunggah di Instagram Mario Teguh @marioteguh.
"Berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum Mario, Sabtu (15/7/2023).
View this post on Instagram
Dia menyampaikan, Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak yang bersangkutan. Kuasa hukum juga mengatakan Mario tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan.
Baca juga: Usai Dilaporkan Gelapkan Dana Rp 5 Miliar, Mario Teguh Somasi Pelapor dan Tuntut Permintaan Maaf
Oleh sebab itu, kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi agar pihak yang melapor ke polisi itu segera meminta maaf kepada kliennya dan masyarakat.
“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya pada Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum membantah Mario Teguh dan istrinya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar. Ia pun menyebut tudingan tersebut telah mencemarkan nama baik Mario.
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Xena Olivia, Rizky Syahrial | Editor : Dani Prabowo, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.