JAKARTA, KOMPAS.com — Pria berinisial MAJ (21) ditangkap anggota Polsek Metro Gambir karena tawuran sambil membawa senjata tajam (sajam), Minggu (16/7/2023).
Kanitreskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, pekerja serabutan itu membawa senjata tajam jenis celurit.
"Kejadiannya sekitar jam 02.15 WIB di Jalan Imam Mahmud, Kelurahan Duri Pulo," kata Andhika saat ditemui di Mapolsek Metro Gambir, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tawuran Bawa Sajam, Seorang Pemuda Dibawa ke Polsek Metro Gambir
Menurut pengakuan MAJ, sajam itu milik kawannya yang berinisial H. Polisi masih mengejar kawan MAJ tersebut.
"Saat ini masih kami buru," ujar Andhika.
Selain kedapatan membawa sajam, hasil tes menunjukkan, MAJ juga positif narkoba jenis sabu.
"Hasil pengakuan, dia itu pakai (sabu) sekitar Jumat malam," tutur dia.
Kepada polisi, MAJ mengaku membeli sabu itu di daerah Kota Bambu, Grogol, Jakarta Barat.
"Pengakuannya pakai (seorang) diri. Alasannya buat tambah keberanian," lanjut Andhika.
Atas perbuatannya, MAJ terancam pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Kepemilikan Sajam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.