JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MAJ (21) yang diamankan Polsek Metro Gambir karena membawa senjata tajam (sajam) saat tawuran diketahui juga positif narkoba.
Kanitreskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, MAJ terungkap positif metamemfamin alias sabu usai menjalankan tes urine.
"Kita cek dari pemeriksaan, hasil pengakuan dia itu pakai (sabu) sekitar Jumat malam," kata Andhika saat ditemui di Mapolsek Metro Gambir, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tawuran Bawa Sajam, Seorang Pemuda Dibawa ke Polsek Metro Gambir
Kepada polisi, MAJ mengaku membeli sabu di daerah Kota Bambu, Grogol, Jakarta Barat.
"Pengakuannya pakai (seorang) sendiri. Alasannya buat tambah keberanian," lanjut Andhika.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga melaporkan MAJ karena membawa sajam saat terlibat tawuran di Jalan Imam Mahmud, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023) dini hari.
Baca juga: Sejumlah Remaja Pelaku Tawuran di Jakarta Pusat Positif Narkotika
"Langsung anggota Pokdar Citra Bhayangkara quick respond mendatangi lokasi tawuran. Pada saat itu terlihat ada seseorang yang membawa senjata tajam," kata Andhika
Atas perbuatannya, MAJ terancam pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Kepemilikan Sajam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.