JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga TM (20), istri hamil yang dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38), belum bisa bernapas lega.
Ayah TM, Marjali (60), mengaku masih waswas menjalani aktivitasnya sehari-hari. Pasalnya, kata dia, menantunya itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah jadi tersangka.
Terlebih, kata Marjali, Budyanto sempat memberikan pesan ancaman akan menghabisi keluarganya. Pesan itu disampaikan sesaat Budyanto dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba
"Ucapan itu serius. Kata-katanya saja sudah sadis. Apalagi sampai kenyataan. Intinya dia akan menghabisi satu keluarga," katanya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (17/7/2023).
Marjali mengaku ia dan keluarganya masih terancam. Apalagi ucapan tersebut menurutnya sangat mendalam. Karena pelaku belum tertangkap, sejumlah asumsi pun muncul dibenaknya.
Ketakutan Marjali bukan tak mendasar. Oleh pelaku, ia sempat dikirimkan foto sejumlah senjata tajam dari pulau seberang melalui aplikasi pesan Whatsapp.
"Emang hari kurban? Disiapin senjata. Kan ini manusia," kata Marjali.
Kekhawatiran ini sebelumnya juga sempat diutarakan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, tersangka perlu ditahan apabila ada pertimbangan pelaku mengulangi perbuatannya.
"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," kata Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, meminta penyidik harus menjamin keselamatan korban.
"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku u menjaga korban tetap aman," ucap Siti.
Selain menganiaya istrinya, Budyanto ternyata punya catatan kriminal lain. Budyanto disebut sebagai seorang residivis kasus narkoba.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.
"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).
Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.