Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waswas Keluarga Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong: Pelaku Kirim Pesan Ancaman, tapi Belum Ditahan

Kompas.com - 18/07/2023, 12:50 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga TM (20), istri hamil yang dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari alias BD (38), belum bisa bernapas lega.

Ayah TM, Marjali (60), mengaku masih waswas menjalani aktivitasnya sehari-hari. Pasalnya, kata dia, menantunya itu hingga saat ini belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Terlebih, kata Marjali, Budyanto sempat memberikan pesan ancaman akan menghabisi keluarganya. Pesan itu disampaikan sesaat Budyanto dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Ternyata Residivis Kasus Narkoba

"Ucapan itu serius. Kata-katanya saja sudah sadis. Apalagi sampai kenyataan. Intinya dia akan menghabisi satu keluarga," katanya, dilansir dari TribunJakarta.com, Senin (17/7/2023).

Marjali mengaku ia dan keluarganya masih terancam. Apalagi ucapan tersebut menurutnya sangat mendalam. Karena pelaku belum tertangkap, sejumlah asumsi pun muncul dibenaknya.

Kirim foto senjata

Ketakutan Marjali bukan tak mendasar. Oleh pelaku, ia sempat dikirimkan foto sejumlah senjata tajam dari pulau seberang melalui aplikasi pesan Whatsapp.

"Emang hari kurban? Disiapin senjata. Kan ini manusia," kata Marjali.

Kekhawatiran ini sebelumnya juga sempat diutarakan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, tersangka perlu ditahan apabila ada pertimbangan pelaku mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Seharusnya Bisa Ditahan Pakai Pasal Ini..

"Dalam konteks peristiwa di atas dikhawatirkan (pelaku) mengulangi perbuatannya, menganiaya istrinya. Jadi, (sudah) menenuhi syarat obyektif untuk ditahan," kata Fickar, kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti, Aminah Tardi, meminta penyidik harus menjamin keselamatan korban.

"Penyidik harus memberikan perlindungan sementara bagi korban KDRT, baik dalam bentuk penempatan di rumah aman, atau pembatasan gerak pelaku u menjaga korban tetap aman," ucap Siti.

Residivis kasus narkoba

Selain menganiaya istrinya, Budyanto ternyata punya catatan kriminal lain. Budyanto disebut sebagai seorang residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Budyanto pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis ekstasi.

Baca juga: Minta Suami yang Aniaya Istri Sedang Hamil di Serpong Ditahan, Komnas Perempuan: Pelaku Bisa Rusak Barang Bukti

"Kami sudah memperoleh informasi bahwa terhadap tersangka sebelumnya pernah divonis kasus narkoba oleh PN Tangerang Kota," kata Galih, Selasa (18/7/2023).

Mengutip dari SIPP PN Tangerang, Budyanto Djauhari alias kokoh AD alias Djau Bie Than divonis tujuh bulan penjara dalam perkara nomor 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng. Hakim Ketua yang memvonis Budyanto Djauhari adalah Ismail Hidayat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com