JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menahan Budyanto Djauhari (38), suami yang aniaya istri hamil berinisial TM (21) di Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Semula polisi tidak menahan Budyanto dan hanya mengenakan wajib lapor. Namun, Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap Budyanto karena dinilai tak kooperatif dalam proses penyelidikan.
"Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto, saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Dalam keterangan surat visum tersebut diterangkan bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan...
Adapun Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.
Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka BD ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih.
Saat ini, Budyanto tengah diperiksa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," ucap Galih.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan hamil berinisial TM (20) dianiaya suaminya, Budyanto di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah. Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki, tetangga korban, diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).