TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap Budyanto alias BD (38) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, TM (20).
Budyanto ditangkap di sebuah apartemen kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023).
Sebelum itu, Budyanto tidak ditahan meski sudah dilaporkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Budyanto dilaporkan karena menganiaya istrinya yang sedang hamil di kediaman mereka, perumahan Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023) pukul 04.00 WIB.
Tetangga korban bernama Zaki hendak melerai penganiayaan tersebut. Namun, setibanya di sana, wajah korban sudah babak belur.
Zaki dan warga lainnya langsung menenangkan BD. Namun, BD malah hendak menyerang warga.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, polisi menangkap Budyanto karena pelaku tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, Budyanto juga mengancam keluarga korban usai penganiayaan tersebut.
Polisi juga telah menerima hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, Bumi Serpong Damai, Serpong.
"Dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Baca juga: Menelisik Kejanggalan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong
Sebelum ditangkap karena kabur dan tidak menjalani wajib lapor, Budyanto sempat berpindah-pindah tempat.
"Ini (Budyanto) berpindah-pindah, tadinya di wilayah Tangsel, Bogor, sampai dengan Bandung," ucap Faisal.
Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih mendalami apakah ada pihak yang membantu pelarian Budyanto atau tidak.
Dalam jumpa pers, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto memastikan bahwa Budyanto terkonfirmasi mengonsumsi sabu.
"Setelah kami lakukan cek urine, hasilnya positif narkoba, yaitu metamfetamin," kata Faisal pada Selasa.