TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penasihat hukum TM, istri hamil yang dianiaya suami di Serpong Utara, Tangerang Selatan, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (21/7/2023).
Ia hendak mengajukan permintaan perlindungan terhadap kliennya kepada LPSK.
"Saat ini kami lagi buat pelaporan ke LPSK dan lagi mau diperiksa dulu," kata Kuasa hukum TM, Muhamad Rizki Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Kabur Berpindah Tempat dan Akui Kesalahan
Rizki mengungkapkan, alasan meminta perlindungan itu lantaran suami TM bernama Budyanto Djauhari alias BD (38) diduga mengancam keluarga korban.
"(Lapor ke LPSK) karena ada dugaan ancaman melalui pesan suara ke pelapor (ayah korban) berupa pembunuhan," ucap Rizki.
Sebelumnya diberitakan, Budyanto sempat mengancam menghabisi keluarga korban setelah menganiaya istrinya yang sedang hamil.
Ancaman itu disampaikan Budyanto melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada korban, setelah pelaku dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di kedimaan pasutri itu di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman Budyanto melalui pesan suara tersebut.
Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," bunyi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Sebelumnya, penganiayaan itu sempat dipergoki warga. Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, polisi menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Aniaya Istrinya yang Hamil di Serpong, Budyanto Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Polisi juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Atas perbuatannya, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.