JAKARTA, KOMPAS.com - Artis FTV Hasninda Ramadhani diperas Rp 9,5 juta oleh seorang yang menggunakan akun Instagram palsu.
Pelaku pemerasan mengancam akan menyebarkan video syur yang disebut-sebut diperankan oleh Hasninda jika permintaan itu tak dipenuhi.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu mengirimkan video melalui direct message (DM) Instagram dan E-mail.
"Iya (pelaku) mengancam. Setelah saya tanya maunya apa akhirnya dia bilang kayak minta uang, ujung-ujungnya begitu," ujar Hasninda di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Lapor Polisi Usai Diteror Terkait Video Syur
Hasninda mengaku mulanya ia mendapat pesan via DM Instagram. Artis peran ini lantas membuka pesan tersebut, dan mendapati bahwa pelaku mengancam akan menyebar video syur.
"Saya juga enggak tahu, baru selesai syuting tiba-tiba iseng buka DM IG (direct message Instagram). Terus ada yang mengancam, suruh buka e-mail ya sudah saya buka," kata Hasninda.
Merasa telah diancam, dia melapor ke kantor polisi.
Hasninda kemudian dipanggil sebagai saksi pelapor, atas kasus yang menimpanya. Hasninda pun membantah, pemeran wanita dalam video itu merupakan dirinya.
"Laporan yang saya ajukan terkait ancaman dan pemerasan. Sebenarnya itu laporan saya. Tadi menjelaskan saja bagaimana awalnya bisa dapat teror itu, bisa dapat E-mail tersebut," papar dia.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Artis FTV Hasninda Ramadhani Bantah Jadi Pemeran Video Syur
Hasninda terlebih dahulu melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam surat undangan klarifikasi Polres Jakarta Barat, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Pelaku dilaporkan atas Pasal 29 juncto Pasal 45 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Herninda, Prabowo Febriyanto menerangkan pelaku menggunakan akun Instagram palsu dan mengirimkan tiga video syur.
Pemeran dalam video itu disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ujar Prabowo saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.