JAKARTA, KOMPAS.com - Artis FTV Hasninda Ramadhani membantah dirinya menjadi pemeran video syur.
Dia menyampaikan bahwa video itu merupakan hasil penyuntingan.
Hal ini disampaikannya, usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/7/2023) sebagai saksi pelapor.
"Saya juga enggak tahu, baru selesai syuting tiba-tiba iseng buka DM IG (direct message Instagram). Terus ada yang mengancam, suruh buka e-mail ya sudah saya buka," kata Hasninda di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Lapor Polisi Usai Diteror Terkait Video Syur
Setelah mengecek e-mail, Hasninda menemukan video syur yang dikirim pelaku.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur yang disebut-sebut diperankan Hasninda bila keinginannya tak dipenuhi.
Melalui pesan tersebut, pelaku yang belum diketahui identitasnya memeras korban untuk membayar Rp 9,5 juta.
"Videonya ada, dan itu memang editan. Memang mau lapor karena saya merasa enggak nyaman saja, karena memang kirimnya kayak berulang kali," jelas Hasninda.
Baca juga: Dapat Ancaman terkait Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Akan Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Hasninda melaporkan ancaman yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Lalu, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam surat undangan klarifikasi Polres Jakarta Barat, perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
Terduga pelaku dilaporkan atas Pasal 29 juncto Pasal 45 B ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Artis RK Laporkan Akun Twitter yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya
Kuasa Hukum Herninda, Prabowo Febriyanto menerangkan, pelaku menggunakan akun Instagram palsu dan mengirimkan tiga video syur.
Pemeran dalam video itu disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ujar Prabowo saat dihubungi, Senin (17/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.