JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, jajarannya akan segera memeriksa artis FTV Hasninda Ramadhani yang menjadi korban pengancaman penyebaran video syur.
Menurut Andri, Hasninda bakal diperiksa sebagai saksi pelapor.
Adapun korban diancam akun Instagram palsu dengan menyebarkan video syur yang disebut-sebut diperankan oleh Hasninda.
"Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan, informasi dari pelapor," ujar Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Lapor Polisi Usai Diteror Terkait Video Syur
Selain Hasninda, lanjut dia, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi. Andri sendiri belum dapat memerinci soal kasus yang melibatkan artis peran ini.
"Baru mau dipanggil. Kami melakukan pemanggilan dahulu, nanti baru kami tahu seperti apa (kasusnya)," jelas Andri.
Sementara ini, polisi juga belum mengetahui sosok pelaku yang mengancam Hasninda.
Andri menyatakan, penyidik masih mendalami pelaku yang mengancam dan memeras Hasninda terkait penyebaran video syur tersebut.
"Pelakunya kami belum tahu siapa. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi," tutur Andri.
Baca juga: Viral Video Potongan Adegan FTV Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, Dialognya Jadi Sorotan
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto, menjelaskan pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya via direct message (DM) Instagram dan e-mail. Mulanya, Hasninda tak menanggapi pengancaman tersebut.
"E-mail tersebut mengancam akan mengirim video pornografi isinya ada HR ini, tetapi masih tidak ditanggapi," ungkap Prabowo.
Alhasil, Hasninda pun berkonsultasi dan memilih untuk melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Lalu, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Begini Cara Memblokir Konten Porno di Twitter
Prabowo menerangkan, orang tak dikenal tersebut mengirimkan tiga video syur yang disebut mirip dengan Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video itu.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," papar Prabowo.
Dia menyampaikan, pihaknya sempat membalas pesan pelaku. Pelaku meminta tarif Rp 9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkannya, jika korban mau video itu dihapus.
"Setelah kami balas lagi, ujung-ujungnya (pelaku) minta uang. Dia pertama meminta Rp 9,5 juta, kedua kirim lagi (meminta) Rp 9,5 juta, kurang lebih segitu," kata Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.