JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), Metty Kapantow dan So Kasander, telah menjalani sidang vonis pada Senin (24/7/2023).
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Metty dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara sang suami, So Kasander, dijatuhi hukuman 3,5 tahun untuk sang suami,
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Majikan yang Siksa dan Borgol ART di Kandang Anjing di Jaksel Divonis 4 Tahun Penjara
Uang bantuan dan restitusi jadi faktor meringankan
Meski restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban, tetapi Majelis Hakim tetap memasukkan unsur ini dalam hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.
Tidak hanya restitusi senilai Rp 275.042.000, tetapi uang bantuan sebesar Rp 200.000.000 yang diberi secara cuma-cuma turut menjadi faktor tambahan.
"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," ujar Tumpanuli.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," lanjut hakim.
Baca juga: Majikan yang Aniaya ART Beri Uang Tunai Rp 200 Juta ke Keluarga Korban di Ruang Sidang
Kecewanya keluarga Siti
Ayah Siti, Suparno (49), mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, hakim tidak memberikan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Hatinya juga terasa perih sesaat setelah hakim membacakan vonis. Ia merasa hukuman itu tak setimpal dengan penderitaan anaknya.
Namun, Suparno tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa meneguhkan hati dan menerima semua dengan lapang dada.