Salin Artikel

Saat Uang Ratusan Juta Rupiah Bikin Penyiksa ART di Kebayoran Divonis Ringan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majikan penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), Metty Kapantow dan So Kasander, telah menjalani sidang vonis pada Senin (24/7/2023).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Metty dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara sang suami, So Kasander, dijatuhi hukuman 3,5 tahun untuk sang suami,

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, di ruang sidang.

"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa.

Uang bantuan dan restitusi jadi faktor meringankan

Meski restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban, tetapi Majelis Hakim tetap memasukkan unsur ini dalam hal-hal yang meringankan vonis terdakwa.

Tidak hanya restitusi senilai Rp 275.042.000, tetapi uang bantuan sebesar Rp 200.000.000 yang diberi secara cuma-cuma turut menjadi faktor tambahan.

"Yang meringankan, para terdakwa khususnya Metty Kapantow dan So Kasander telah berusia lanjut, para terdakwa sudah menitipkan uang restitusi di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan yang diperhitungkan oleh LPSK sebesar Rp 275.042.000, yang bisa diambil sewaktu-waktu oleh keluarga korban Siti Khotimah," ujar Tumpanuli.

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban," lanjut hakim.

Kecewanya keluarga Siti

Ayah Siti, Suparno (49), mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, hakim tidak memberikan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Hatinya juga terasa perih sesaat setelah hakim membacakan vonis. Ia merasa hukuman itu tak setimpal dengan penderitaan anaknya.

Namun, Suparno tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa meneguhkan hati dan menerima semua dengan lapang dada.

"Bapak sendiri sakit, sebenarnya tidak menerima apa yang telah terjadi, tapi dengan keputusan yang memang sudah ada dari pengadilan, bapak terima saja semua itu. Maka dari itu, bapak dengan senang hati legawa dengan keputusan ini," ujar dia kepada wartawan.

Di lain sisi, ketidakcakapan Suparno soal hukum juga membuatnya tak mengetahui soal langkah yang akan dilakukan setelah ini.

Suparno tidak tahu akan mengajukan banding atau tidak karena ia tidak memahami prosedurnya.

"Masalah itu kurang tahu, karena Bapak orang kampung, hanya sekadar menggunakan fasilitas apa yang Bapak tahu saja, kalau ke depannya Bapak enggak tahu sama sekali," beber dia.

Korban menangis

Tak hanya Suparno, Siti selaku korban juga tak kuasa menahan kepedihannya usai Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dua majikan yang menyiksanya di apartemen bilangan Simprug, Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com, air mata Siti mulai mengucur saat Siti berjalan menggunakan kedua tongkatnya di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkahnya juga sesekali tertatih karena dirinya tak kuasa menahan air matanya.

Suara isak tangisannya bahkan cukup terdengar meski dirinya mengenakan masker berwarna biru.

Pendukung Siti minta jaksa banding

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala ART) Lita Anggraini meminta JPU untuk melakukan banding atas vonis hakim.

Menurut dia, vonis yang diterima para terdakwa tidak adil.

"Putusan Majelis Hakim atas perkara Siti Khotimah sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan," ujar dia.

"Seharusnya kalau jaksa memiliki hati nurani, harusnya naik banding. Kalau dia berbicara keadilan, bukan menjadikan proses hukum sebagai transaksi pasar dengan restitusi, harusnya naik banding," sambung dia.

Adapun transaksi pasar yang dimaksud oleh Lita adalah pemberian uang cash sebesar Rp 200 juta dalam sidang pembacaan vonis.

Ia juga menyoroti putusan hakim yang labil. Pada awalnya, hakim mengungkapkan bahwa uang Rp 200 juta tidak memengaruhi apa pun.

Namun, saat vonis dibacakan, uang itu masuk ke dalam unsur yang ikut meringankan vonis terdakwa.

"Jadi melihat proses persidangan selama ini, seperti pengadilan itu suatu drama settingan," ungkap dia.

"Proses hukum ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan melihatnya seperti sebuah proses transaksi, restitusi ganti rugi tapi tidak bisa seharusnya meringankan ya karena itu jadi bagian dari hak korban. Dan restitusi itu jauh dari penderitaan termasuk penderitaan immaterial," tutup Lita.

Perlakuan tak manusiawi

Siti Khotimah (23), perempuan asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan saat merantau ke Jakarta.

Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu dianiaya oleh majikannya, anak majikannya, dan beberapa rekan kerjanya.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Siti Khotimah baru bekerja lebih kurang 7 bulan di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan, yang dihuni majikannya.

Pada bulan kelima, Siti mulai mendapatkan kekerasan dan hukuman oleh sang majikan.

Bahkan, dia kerap mendapatkan tindakan tidak manusiawi di tempat kerja.

Korban diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh sang majikan layaknya hewan peliharaan.

Tak sampai di situ, korban juga kerap dipukuli, bahkan disiram air panas oleh "tuan dan nyonya" yang membayar jasanya.

Tindakan keji itu dilakukan bersama-sama lima ART lain yang merupakan rekan kerja korban.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/25/10090171/saat-uang-ratusan-juta-rupiah-bikin-penyiksa-art-di-kebayoran-divonis

Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke